DPR RI Apresiasi Pelestarian Subak Badung
Ketersediaan lahan pertanian untuk tercapainya swasembada pangan makin mengalami degradasi, khususnya di Provinsi Bali yang terkenal dengan sumberdaya pariwisatanya. Padahal lahan pertanian juga menjadi trademark alami dari Pulau Dewata yang perlu dipertahankan.
Demikian mengemuka saat Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi Bali, Selasa (7/4) yang menyoroti alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Kabupaten Badung. Kunjungan spesifik Komisi IV DPR ini bertujuan untuk melakukan pengawasan atas terselenggaranya UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bertempat di Subak Liplip di daerah Canggu Kecamatan Kuta Utara, Tim Kunker Komisi IV DPR berdialog dengan Pemda setempat. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Ibnu Multazam mengapresiasi Pemerintah Badung yang telah melaksanakan berbagai kebijakan dalam upaya mempertahankan lahan pertanian.
"Pemda sudah bagus dalam melakukan penghambatan terhadap laju konservasi lahan. Sudah ada berbagai kebijakan khusus dan fasilitas dari Pemda maupun Pemprov kepada para petani agar melestarikan lahannya untuk pertanian" ujar Ibnu yang memimpin kunjungan ini.
Kebijakan tersebut diutarakan Pemda Kabupaten Badung antara lain penghapusan pajak untuk lahan jalur hijau, keringanan PBB untuk lahan produktif dan pemberian insentif kepada subak (organisasi petani pengelola air) yang aktif serta subsidi pupuk dan bibit.
Hal ini dibenarkan oleh para petani yang turut hadir, bahwa kebijakan tersebut telah berjalan dan sangat membantu pengolahan sawah mereka. Dan lebih lanjut terungkap bahwa para petani subak masih membutuhkan alat khusus yang berfungsi mengangkat air yang mengalir sebelum menuju laut untuk melengkapi sistem subak mereka.(ray) foto:ry/parle